Status High Risk yang Membuat Keluarga Ammar Zoni Khawatir
Aktor ternama Ammar Zoni kini harus menjalani hukuman di balik sel Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dengan tingkat keamanan super maksimum di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Keputusan ini diambil setelah Ammar ditetapkan sebagai narapidana berisiko tinggi atau high risk. Hal ini menimbulkan kekhawatiran besar bagi keluarganya, terutama Aditya Zoni, adik dari Ammar.
Aditya mengungkapkan rasa marah dan kecewa atas penempatan Ammar dalam status high risk. Ia merasa bahwa status tersebut terlalu berat untuk seseorang yang hanya seorang pengguna narkoba. Menurutnya, Ammar seharusnya direhabilitasi, bukan dihukum.
"Jujur marah. Waktu pertama kali dengar itu marah sekali rasanya kayak dunia itu udah jatuh. Udah emosi sana-sini," ujar Aditya. "Gimana ya, high risk itu status yang tinggi banget loh. Itu status yang dikategorikan sebagai status yang sudah merusak negara, udah merugikan negara, udah mengancam keselamatan negara."
Bagi Aditya, Ammar hanyalah seorang pengguna narkoba yang seharusnya direhabilitasi. Ia menilai bahwa Ammar hanya tersesat dan perlu bimbingan untuk kembali ke jalur yang benar.
"Apa sih sebetulnya? Dari mana sih? Dia itu cuma pengguna loh. Dia itu cuma pemakai dan cuma orang yang lagi tersesat aja gitu loh. Yang tersesat, yang harus dibimbing ke jalan yang benar."
Status high risk juga membuat keluarga merasa malu. Aditya mengatakan bahwa masyarakat mungkin mengira Ammar adalah teroris besar atau bandar internasional. Hal ini memicu kekhawatiran tentang masa depan anak-anak Ammar.
"Nah itu kan enggak enaklah nanti anak-anaknya bagaimana," sesal Aditya.
Pemindahan ke Lapas Nusakambangan
Ammar Zoni dipindahkan ke Lapas Nusakambangan pada Sabtu (9/5/2026) pagi. Proses pemindahan dilakukan dengan pengawalan ketat oleh berbagai pihak, termasuk Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, petugas Direktorat Pamintel Ditjenpas, personel TNI dan Polri, serta petugas Lapas Narkotika Jakarta.
Pemindahan ini dilakukan karena status Ammar sebagai tahanan high risk. Meskipun sempat memohon agar tidak dikembalikan ke Nusakambangan, permintaan tersebut tidak dapat dikabulkan karena bukan menjadi kewenangan pengadilan.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memvonis Ammar Zoni dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan. Putusan ini telah inkrah karena Ammar tidak mengajukan banding.
Meski kini harus mendekam di lapas dengan pengamanan super maksimum, Ammar masih memiliki peluang untuk dipindahkan ke lapas biasa dengan tingkat keamanan lebih rendah. Penilaian ini didasarkan pada perubahan perilaku selama menjalani masa pidana.
"Karena kita harapkan setelah dipindahkan ke sana, siapapun itu termasuk Ammar Zoni, dapat menyadari kesalahannya dan berubah perilakunya. Dengan adanya perubahan perilakunya, maka tingkat keamanannya pun akan turun dari high risk menjadi maksimum ataupun medium selanjutnya," jelas Rika Aprianti.
Kondisi Selama di Nusakambangan
Sebelum kembali dipindahkan ke Nusakambangan, Ammar sempat menceritakan situasi yang dialaminya kepada keluarga. Aditya mengungkapkan bahwa Ammar mengaku trauma dengan kondisi penjara yang dikenal memiliki tingkat keamanan super ketat.
"Dia tidurnya nggak nyaman, kakinya ditekuk, terus dia bilang 'Bisa lumpuh gue lama-lama di sini'," beber Aditya. "Untuk melihat matahari aja ya cuma dua kali seminggu."
Karena diperlakukan seperti itu, Ammar merasa tersiksa. Pihak keluarga kini tengah mengupayakan agar sang aktor bisa ditempatkan di Jakarta.
"Jadi itu ya dia sangat-sangat tersiksa di situ, dia trauma lah. Ini kita lagi upayakan lah sama Bang Jon (kuasa hukum) untuk gimana caranya bisa asesmennya cepat keluar," ungkap Aditya.
Dalam perkara ini, Ammar dan lima terdakwa lainnya terbukti terlibat mengedarkan narkoba di Rutan Salemba, Jakarta. Kasus itu terjadi saat Ammar masih menjalani masa tahanan atas kasus narkoba yang ketiga kalinya. Pihaknya kini juga tengah mempersiapkan langkah hukum mengajukan Peninjauan Kembali (PK).
